KPK Tahan Anak Buah Lukas Enembe Gerius One Yoman
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa terhadap Gerius One Yoman (GOY), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua. Gerius ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pantauan di Gedung KPK, Gerius One Yoman terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol setelah diperiksa sebagai tersangka. Gerius kemudian digiring petugas ke Gedung Juang KPK untuk diumumkan sebagai tersangka.
KPK mengumumkan bahwa penetapan Gerius sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang juga menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Gerius langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk penahanan pertama.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung mulai 19 Juni 2023 hingga 18 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gerius One Yoman, Kepala Dinas PUPR Papua, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Gerius diduga terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi bersama Lukas.
Sebelumnya, Lukas Enembe (LE) didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas diduga menerima suap bersama dengan Mikael Kambuaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017, dan Gerius One Yoman, Kepala Dinas PUPR periode 2018-2021.
Uang suap tersebut berasal dari Direktur dan Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Selain itu, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut diberikan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman berupaya memenangkan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq