KPK Tahan Bupati Muara Enim Juarsah Kasus Proyek Dinas PUPR 2019
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Juarsah, Senin (15/2/2021). Dia ditahan terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Juarsah ditahan selama 20 hari terhitung 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," ujar Karyoto di Jakarta, Senin (15/1/2021).
Dia menuturkan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan pada 3 September 2018. Dari penangkapan itu lima orang telah diproses hukum dan diputus melalui pengadilan Tipikor, yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani serta Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas Elfin MZ Muhtar.
Kemudian dari swasta Robi Okta Fahlefi, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
"Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Editor: Kurnia Illahi