KPK Tahan Samin Tan terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
JAKARTA, iNews.id- KPK menahan tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 Samin Tan. Samin Tan ditangkap setelah menjadi borunan selama setahun.
"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan penahanan terhadap SMT (Samin Tan)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
Samin Tan akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 6 April sampai 25 April 2021. Samin Tan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi di Rutan KPK cabang gedung ACLC KPK," ujarnya.
Diberitakan, Samin Tan ditangkap pada Senin (5/4/2021). Samin Tan ditangkap di Jakarta.
Samin Tan merupakan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Dia tiba di KPK, Jakarta Selatan, menggunakan mobil berwarna silver sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat digiring masuk ke dalam Gedung KPK, dia telah di borgol. Dia berjalan sambil tertunduk menuju gedung KPK.
"Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019. KPK menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.
Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.
Editor: Ibnu Hariyanto