KPK Tak Dilibatkan dalam Satgas BLBI, DPR Minta Publik Tak Berpolemik
JAKARTA, iNews.id - DPR mendukung langkah pemerintah yang membentuk Satgas untuk mengejar hak tagih dan aset dalam Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) melalui keputusan presiden. Keputusan untuk tidak melibatkan KPK dimaklumi DPR.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menilai, kebijakan Presiden Jokowi dengan membentuk Satgas ini nantinya untuk menagih perjanjian-perjanjian Surat Keterangan Lunas (SKL) atau komponen perhitungan nilai dalam Master Settlement and Acqusition Agreement (MSAA) yang sudah ditandantanganin untuk penyerahan dana dan aset.
"Sehingga, pemerintah dengan satgas ini yg dibentuk oleh bapak presiden bisa menarik dana-dana yang belum terselesaikan," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Dalam hal ini, Azis meminta semua pihak tak membuat polemik, apalagi muncul kekhawatiran Satgas ditengarahi akan bersikap transaksional.
"Nanti kalo ada yang bersifat transaksional laporkan ke komisi III atau pimpinan DPR," katanya.