Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tambah Masa Tahanan Anang Sugiana 40 Hari

Selasa, 28 November 2017 - 22:54:00 WIB
KPK Tambah Masa Tahanan Anang Sugiana 40 Hari
KPK perpanjang 40 hari Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan.  

"Terhitung mulai tanggal 29 November 2017 sampai dengan 7 Januari 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Sebagai informasi, Anang menjadi tahanan di Rutan KPK sejak Kamis, 9 November 2017 karena perusahaan yang dipimpinnya diduga terlibat kasus korupsi proyek e-KTP. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang mendapat jatah sebagai salah satu pelaksana proyek e-KTP. Selain PT Quadra Solution ada empat perusahaan lain yang tergabung dalam PNRI, yakni PT LEN Industri, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam persidangan, Anang mengakui bahwa ada persekongkolan antara terdakwa Irman dan Sugiharto dalam proses pengadaan e-KTP. Dia menjelaskan ada pengarahan khusus dalam tender yang senilai Rp5,9 triliun itu.

PT Quadra Solution disebut dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto menerima dana hampir Rp79 miliar. Karena penyelewengan tersebut negara dikabarkan merugi sebesar Rp2,3 triliun.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut