KPK Tarik Rekening Setnov Rp1,1 M sebagai Uang Pengganti Kasus e-KTP
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan rekening milik Setya Novanto (Setnov). Uang senilai Rp1,1 miliar dari rekening Novanto di bank, masuk ke KPK sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diyansyah mengatakan, pemindahbukuan dilakukan jaksa eksekusi Unit Kerja Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
"Labuksi melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197,00 (Rp1,1 miliar)," kata Febri di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Febri menuturkan, pemindah sejumlah uang melalui bank tersebut dilakukan setelah jaksa eksekusi mendapat surat kuasa dari mantan ketua DPR itu.
"Selanjutnya Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali UP (uang pengganti) dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," katanya.
Febri melanjutkan, sejauh ini Setnov kooperatif untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Pembayaran tersebut, kata dia, berdasarkan putusan pengadilan merupakan bagian untuk menyelematakan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery.
Setnov dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/4/2018).
Selain itu, mantan ketua umum Partai Golkar ini juga diharuskan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp72,5 miliar, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Dengan demikian, uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp66 miliar.
Setnov dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Editor: Zen Teguh