Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji 2024 Belum Menyasar Ormas: Kami Fokus Peran Individu

Jumat, 19 September 2025 - 22:09:00 WIB
KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji 2024 Belum Menyasar Ormas: Kami Fokus Peran Individu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 belum mengarah ke institusi maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Penegasan itu disampaikan merespons pemberitaan yang menyebut penanganan perkara tersebut dikaitkan dengan institusi atau ormas. 

"Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi atau pun organisasi masyarakat tertentu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025). 

Dia menyatakan pemanggilan terhadap anggota institusi atau ormas keagamaan dalam perkara itu dalam kapasitasnya sebagai individu. 

"Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujarnya. 

"Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini," sambungnya.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut