Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Celios Sebut Dana Rp200 Triliun yang Digelontorkan Purbaya Bisa Jadi BLBI Jilid 2
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tegaskan SP3 Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan

Minggu, 04 April 2021 - 11:38:00 WIB
KPK Tegaskan SP3 Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. KPK mengaku sudah melakukan upaya maksimal.

Hal itu menanggapi beberapa pihak yang terkejut dan mengkritisi dengan keputusan KPK mengeluarkan SP3 untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya. Padahal dalam kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) negara telah menimbulkan kerugian yang fantasitis, yakni mencapai Rp 4,58 triliun.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya merupakan langkah tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) memutus lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan kemudian diikuti penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari KPK.

"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).

KPK, kata Ali,  telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK walaupun akhirnya ditolak oleh MA. 

"Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut," ujar Ali.

Namun, lanjut Ali, karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA itu. Maka penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya turut serta dihentikan.

"SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Diketahui pada hari Kamis (1/4/2021) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut