KPK Telah Tetapkan Status Hukum Wamenaker Noel Cs, Jadi Tersangka?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (21/8/2025) kemarin. Penetapan status hukum dilakukan usai ekspose.
"Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK, bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Budi menambahkan, hal itu disampaikan guna menjawab aturan Lembaga Antirasuah yang harus menetapkan status hukum para pihak yang terjaring operasi senyap dalam 1x24 jam.
"Artinya, sebelum 1x24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan ya status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK, ya terkait dengan sertifikasi K-3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," kata dia.
Meski begitu, Budi belum menyebutkan beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel yang turut ditangkap dalam rangkaian OTT tersebut.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, baik jumlahnya, siapa saja, kronologi tangkap tangannya, dan juga konstruksi perkaranya, rencana siang atau sore ini nanti kami akan update kembali melalui konferensi pers. Jadi, kita sabar, kita sama-sama tunggu ya," tuturnya.
Diketahui, KPK menangkap 14 orang dalam OTT yang menyeret Wamenaker, Noel Ebenezer. Tak hanya itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap tersebut.
"Tim telah mengamankan 14 orang dan juga barang bukti kendaraan 15 roda empat dan 7 kendaraan roda dua," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Editor: Aditya Pratama