KPK Telusuri Aliran Uang Panas Rahmat Effendi untuk Berbagai Kegiatan di Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang panas Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi yang digunakan untuk sejumlah kegiatan di daerahnya. Dugaan itu ditelusuri penyidik ke seorang saksi bernama Widodo Indrijanto, Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar-Ryasakha.
"Widodo Indrijanto (Pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar-Ryasakha), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai aliran uang tersangka RE ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/2/2022).
Selain menelusuri aliran uang panas Rahmat Effendi tersebut, penyidik juga sedang mendalami pemotongan penghasilan pokok para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi. Diduga, Rahmat kerap memotong uang para ASN di Bekasi untuk kebutuhannya.
Dugaan pemotongan uang para ASN itu didalami penyidik lewat dua staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Syarif dan Sau Mulya, pada Kamis (17/2/2022) kemarin.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE," jelas Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi), M Buyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP), Mulyadi (Lurah Kati Sari), Wahyudin (Camat Jatisampurna) serta Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi).
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Ali Amril (Direktur PT MAM Energindo), Lai Bui Min (swasta), Suryadi (Direktur Kota Bintang Rayatri) serta Saifudin (Camat Rawalumbu).
Dalam perkara ini, Rahmat diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Rahmat diduga meminta commitment fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'sumbangan masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Rahmat melalui berbagai pihak perantara.
Selain itu, Rahmat juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Tak hanya itu, Rahmat diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Editor: Reza Fajri