Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:05:00 WIB
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri aset-aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyidik pun telah mendeteksi sejumlah aset tersebut.

"Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dia mengatakan, temuan ini menjadi catatan penyidik. Pasalnya, kata dia, aset tersebut dimiliki RK saat menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.

Kendati demikian, Budi tak memerinci aset-aset itu. Dia hanya membocorkan aset itu ada yang berupa tempat usaha.

"Iya, di antaranya ada beberapa apa namanya, tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh Pak RK," katanya.

Diketahui, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Selasa (2/12/2025). Tim penyidik KPK mencecar Ridwan Kamil terkait LHKPN.

Kemudian, penyidik juga mendalami perihal pendapatan RK, baik dari upahnya selama menjabat sebagai orang nomor satu di Jawa Barat maupun di luar itu. 

Penyidik juga mendalami perihal pengelolaan uang di corsec yang salah satu sumbernya dari anggaran pengadaan iklan BJB yang kini tengah diusut KPK. Dana tersebut dikelola sebagai dana non-budgeter. 

Sementara itu, Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui permasalahan yang tengah diusut KPK. Sebab, dia tidak menerima laporan dari jajaran direksi hingga komisaris. 

"Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri, gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan, satu oleh direksi, dua oleh komisaris selaku pengawas, tiga oleh kepala biro BUMD atau kaya menteri BUMN-nya kan," kata Ridwan Kamil.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut