KPK Telusuri Sumber Dugaan Suap Zumi Zola dari Keterangan 6 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber pemberian gratifikasi kepada tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk mendalami sumber gratifikasi tersebut, KPK memeriksa enam orang saksi dari tujuh saksi yang rencananya dihadirkan pada pemeriksaan, Senin, 16 April kemarin.
"Memang kami sedang mendalami informasi sumber gratifikasi tersebut. Diduga berasal dari sejumlah pihak, ada yang merupakan pengusaha setempat," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Enam saksi diperiksa, yaitu Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim, staf atau pegawai PT Merangin Karya Sejati Nano, Direktur PT Hendy Mega Pratama Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati dan Hardono dari unsur swasta.
"Kami mendalami pengetahuan dari masing-masing saksi tentang adanya dugaan pemberian gratifikasi pada Zumi Zola," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menggeledah rumah dinas Zumi Zola. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti sebagai bahan penetapan tersangka lain di kasus dugaan suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi.
Sebelumnya KPK juga telah menggeledah di empat lokasi di Jambi, yaitu di kantor ruang kerja Zumi Zola, di kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik serta rumah tersangka Plt Kadis PUPR Arfan.
Editor: Kurnia Illahi