KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji. Hal itu terungkap saat tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi dan biro perjalanan haji pada Rabu (1/10/2025) kemarin.
"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Diketahui, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada tujuh orang saksi, yakni Firman M Nur selaku Ketua Umum Amphuri, M Firman Taufik selaku Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh),
Syam Resfiadi selaku Ketua Umum Sapuhi, H Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro, serta Luthfi Abdul Jabbar selaku Sekretaris Jenderal Mutiara Haji.
Kemudian, dua saksi lainnya tidak hadir, yaitu Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) dan Muhammad Farid Aljawi selaku Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu).
Selain dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji, dari keterangan saksi yang hadir tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mendalami perihal mekanisme pembayaran haji khusus.
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh Asosiasi," tutur dia.
Budi pun mengimbau pihak-pihak dalam penyidikan perkara ini untuk kooperatif saat menerima panggilan. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini.
"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin