Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Temukan Modus Rumit di Kasus Suap Izin Proyek Meikarta

Rabu, 23 Januari 2019 - 22:55:00 WIB
 KPK Temukan Modus Rumit di Kasus Suap Izin Proyek Meikarta
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan kasus suap izin proyek Meikarta merupakan modus korupsi terumit dari kasus korupsi lainnya. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus menutupi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan sejumlah pihak di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Lippo Group dinilai rumit.

"Kami menemukan beberapa modus dan metode yang cukup rumit dibanding kasus lain, baik dari penggunaan banyak perantara, seperti yang muncul di sidang hari ini, maupun penggunaan sandi yang cukup kompleks," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dalam kasus suap yang turut menyeret nama Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin itu ditemukan sejumlah kode seperti Tina Toon, Babe, Melvi, Penyanyi, dan Susi. Febri juga mengungkapkan, penggunaan kode tersebut diduga untuk menyamarkan atau mempersulit penegak hukum dalam mengetahui aksi suap.

"Kami duga upaya tersebut dilakukan untuk mempersulit penegak hukum mengetahui peristiwa yang sebenarnya. Baik menggunakan kode rumit, nama orang, tempat, atau kode pertemuan lain, dan penggunaan banyak perantara," ujarnya.

Febri menyebut, pihaknya membutuhkan sekitar satu tahun terkait penyelidikan kasus tersebut. Sampai pada persidangan saat ini, KPK telah membongkar beberapa dari maksud kode tersebut. KPK memiliki bukti kuat terkait kode yang digunakan para tersangka.

"Informasi yang kami dapat dari masyarakat sangat kuat dan valid maka kami bisa menelusuri itu semua, termasuk mencari pihak lain yang bertanggung jawab dalam hal ini," katanya.

Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi, yang diduga sebagai penerima.

Sedangkan, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, diduga sebagai pemberi.

Hingga saat ini dari sembilan tersangka baru satu yang duduk di kursi terdakwa yakni mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Neneng Hasanah diduga menerima uang Rp10,8 miliar dan 90.000 dolar Singapura dari Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group. Uang tersebut diduga untuk memuluskan sejumlah perizinan terkait pembangunan proyek Meikarta.

KPK juga menduga ada sejunlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang plesiran ke Thailand menggunakan duit Meikarta. KPK menduga plesiran tersebut diduga terkait kepentingan pihak lain terhadap perubahan Peraturan Daerah (perda) Tata Ruang di Kabupaten Bekasi atas otoritas DPRD Kabupaten Bekasi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut