KPK Terbitkan Sprindik Umum usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar penyidikan terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, lembaga antirasuah membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah KPK menggelar perkara di tingkat pimpinan pada Kamis (20/8/2026) malam.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
"Yang pertama untuk kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor, bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan, malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Budi menambahkan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor.
Dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, KPK membantah kabar mengenai adanya OTT di Kabupaten Bogor. Budi menegaskan informasi mengenai OTT tersebut tidak benar.
"Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Budi saat itu membenarkan adanya kegiatan KPK di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, dia menyebut kegiatan tersebut merupakan permintaan keterangan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
"Adapun kegiatan lain oleh KPK di wilayah tersebut benar ada, namun untuk saat ini secara detail kami belum dapat sampaikan. Pada waktunya kami tentu akan sampaikan kepada publik secara transparan," ujarnya.
"Kegiatan permintaan keterangan, menindaklanjuti laporan masyarakat," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama