Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp274 Juta saat Lebaran 2022

Minggu, 15 Mei 2022 - 20:46:00 WIB
KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp274 Juta saat Lebaran 2022
KPK menerima 395 laporan gratifikasi selama Lebaran 2022 senilai total Rp274 juta. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 395 laporan gratifikasi selama Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 hijriah. Jika dirupiahkan maka total nilai laporan gratifikasi mencapai lebih dari Rp274 juta.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Pendidikan KPK, Ipi Maryati mengatakan laporan tersebut terdiri dari tujuh objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp4,3 juta serta 268 objek berupa karangan bunga, makanan serta minuman dengan nilai taksir Rp153 juta.

Lalu sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32 juta dan 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83 juta.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor," kata Ipi, Minggu (15/5/2022).

Dengan begitu, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut