KPK Terima Pengembalian Uang Ustaz Khalid Basalamah terkait Kasus Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pengembalian uang yang dilakukan Ustaz Khalid Basalamah. Uang itu terkait penjualan kuota haji yang dilakukan lewat biro perjalanan Ustaz Khalid Basalamah.
"Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail jumlah uang yang dikembalikan, termasuk kapan pengembalian uang dilakukan.
"Untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Diketahui, KPK sudah memeriksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi terkait kasus tersebut pada 9 September 2025. Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai pemilik Uhud Tour.
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara itu berawal dari pengelolaan kuota haji pada 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Rizky Agustian