KPK Tetap Usulkan Korupsi Tidak Diatur KUHP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusulkan delik korupsi yang merupakan tindak pidana khusus tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tadi kita sampaikan bahwa kita berpikir delik korupsi, delik narkoba, teroris dan HAM mungkin akan lebih bagus di luar KUHP. Jadi kalau sebenarnya itu dikeluarkan dari RKUHP (Rancangan KUHP) ini bisa cepat segera ini kodifikasinya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/7/2018).
Laode menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, dan tiga Wakil Ketua KPK lain Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan. Selain pimpinan, hadir pula Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Sedangkan dari pihak pemerintah yang mendampingi Presiden Joko Widodo adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Hasil pertemuan itu adalah Presiden Joko Widodo memerintahkan penundaan tenggat waktu pengesahan RKUHP dari awalnya 17 Agustus 2018 menjadi tanpa batasan waktu.
"Oleh karena itu, tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens," kata Laode.
Laode menjamin bahwa tim KPK akan ikut dalam pembahasan RKUHP setelah sebelumnya kerap tidak menghadiri rapat-rapat pembahasan.
"Dari awal juga (kami ikut), tapi dalam duduk itu pun kami memberikan masukan. Itu salah satu tugas KPK," ujar Laode.
KPK sebelumnya mengatakan ada 10 hal mengapa RKUHP berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi. Pertama, kewenangan kelembagaaan KPK tidak ditegaskan dalam RUU KUHP. Kedua, KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention againts Corruption (UNCAC) seperti untuk menangani korupsi sektor swasta. Ketiga, RUU KUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti.
Keempat, RUU KUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif dan kelima RUU KUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi.
Keenam, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Pemberantasan Tipikor masuk menjadi Tindak Pidana Umum dan ketujuh UU Pemberantasan Tipikor menjadi lebih mudah direvisi. Selanjutnya, kedelapan, kodifikasi RUU KUHP tidak berhasil menyatukan ketentuan hukum pidana dalam satu kitab Undang-undang. Kesembilan, terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi, dan kesepuluh tidak ada konsep dan parameter yang jelas dalam memasukkan hal-hal yang telah diatur undang-undang khusus ke dalam RKUHP.
Editor: Azhar Azis