KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Toilet Mewah Rp96 Miliar di Bekasi, 1 sudah Meninggal
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan toilet mewah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun satu orang tersangka telah meninggal dunia.
"Terkait WC sultan di Bekasi, benar dari dua tersangka yang satunya meninggal. Kalau enggak Salah bupatinya yang meninggal," ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Dia menegaskan kalau satu tersangka lainnya yang masih hidup merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Tapi di bawahnya ada PPK-nya gitu. Nanti, kita sedang meminta pertanggungjawaban kepada pihak PPK. Dari situ juga selain dari pada Pasal 2 dan 3, juga ada pasal penyuapannya sehingga kita akan mencoba mana yang kedua-duanya, kita akan buktikan dan mana yang lebih cepat kita selesaikan," katanya.
KPK Sebut Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Diteken 2 Pekan Lalu
Sebelumnya, pembangunan toilet sekolah di Bekasi menghabiskan anggaran hingga Rp96,8 miliar. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah pihak terkait proyek pembangunan toilet ini.
Penyelidikan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada awal Januari 2021. Laporan tersebut kemudian ditelaah dan diverifikasi oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Sepanjang laporan tersebut memenuhi bukti dan data yang cukup, KPK dipastikan bakal menindaklanjutinya. Setelah dilakukan proses verifikasi, laporan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, tim kembali mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
Salah satu sekolah yang mendapat proyek tersebut yakni SDN 04 Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Anggaran pembangunan toiletnya mencapai Rp196,8 juta untuk pembangunan tiga unit toilet dengan luas bangunan 2,7 x 2,6 meter. Dua toilet dilengkapi dengan kloset jongkok dan satu keran air.
Editor: Rizal Bomantama