Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Buka Suara soal Wacana Revisi UU KPK, Sudah Dibahas?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:57:00 WIB
KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Ketiga korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). 

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026). 

Dia mengungkapkan ketiga perusahaan ditetapkan tersangka pada Februari 2026 lalu. 

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya. 

Sejalan dengan itu, KPK memeriksa perwakilan tiga korporasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026). 

Mereka adalah Johansyah Anton Budiman (JHN) selaku Direktur Utama PT SKN, Rifando (RIF) selaku Direktur PT SKN, dan Yospita Feronika BR. Ginting (YOS) selaku Staf Bagian Keuangan PT ABP. 

"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," ucapnya. 

"Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," pungkasnya.

Diketahui, Rita sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 (Rp110 miliar) dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih mengusut kasus TPPU dengan tersangka Rita.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut