KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun 2018-2023. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitas para tersangka.
"Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Tessa belum mau menjelaskan secara detail konstruksi perkara yang terjadi.
"Untuk materinya belum bisa di-share," ujarnya.
Warga Toraja Datangi Gedung KPK, Tagih Janji Tangkap Harun Masiku
Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut telah diterbitkan pada September 2024 lalu.
Penyidik KPK juga telah memeriksa terhadap sejumlah saksi. Sedikitnya ada sebanyak sembilan saksi yang disebut telah memberikan keterangan kepada KPK.
Daftar Sisa DPO KPK setelah Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditangkap
Saksi-saksi itu di antaranya, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purchasing PT SCC Aily Sutedja, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina Anton Trienda, Eks Sales Enterprise PT Packet Systems Antonius Haryo Dewanto.
Saksi lainnya yakni Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Ariwibawa, Mantan Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani, Mantan Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia Benny Antoro, Mantan Direktur PT LEN Industri Bobby Rasyidin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.
Editor: Rizky Agustian