Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:54:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Suap dan Gratifikasi
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dengan gestur tangan meminta maaf saat diborgol dan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto : Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati KlatenHamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jumat (16/10/2026).

Selain Hamenang, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta dari PT MWC. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo berjalan menggunakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Arif Julianto)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo berjalan menggunakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Arif Julianto)

Adapun, Hamenang terjerat lima klaster kasus korupsi di antaranya klaster suap BPK, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, klaster penerimaan uang tambang galian C, klaster penerimaan rutin dari BLUD dan OPD, hingga klaster penerimaan upah pungut.

Dalam kasus ini, Bupati Klaten Hamenang dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf d, dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober-November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut