KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Gratifikasi dan TPPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu KPK juga menetapkan suami Puput Tantriana yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka usai tim penyidik melakukan pengembangan kasus sebelumnya, yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi dan TPPU," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Dia menjelaskan, untuk pengumpulan alat bukti pada kasus gratifikasi dan TPPU, KPK telah memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan Puput dan Hasan.
"Pada Senin (11/10/2021) bertempat di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan Puput," ucapnya.
Para saksi yang diperiksa, yaitu perangkat desa Hendro Purnomo, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem Sugito, Notaris Hapsoro Widyonondo, swasta Pudjo Witjaksono, Kadis Tenaga Kerja Probolinggo Doddy Nur Baskoro, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Sugeng Wiyanto.
Kemudian, Sekretaris Daerah Probolinggo Soeparwiyono, Honores Dinas PUPR Probolinggo Winata Leo Chandra, Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo Hufan Syarifuddin, Kepala Dinas Perikanan Pemda Probolinggo Dedy Isfandi, dan Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono.
Editor: Kurnia Illahi