KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Suap Proyek Masjid dan Jembatan
JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (MZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Solok Selatan. Bersama politikus Partai Gerindra itu, seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar (MYK) juga ditetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa itu muncul dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan. Tersangka Muhammad Yamin Kahar merupakan kontraktor proyek sekaligus pemilik Grup Dampo.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan MZ selaku Bupati Solok Selatan dan MYK dari swasta," kata Basaria saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Dia menjelaskan, KPK menduga Muzni Zakaria telah menerima uang Rp460 juta dari M Yamin Kahar. Uang itu diduga sebagai realisasi dari kesepakatan keduanya dalam pembangunan proyek Jembatan Ambayan tersebut dikerjakan oleh perusahaan M Yamin Kahar yakni PT Dempo Bangun Bersama. Sedangkan, uang terkait pembangun masjid Agung Solok belum terealisasi.
"Diduga pemberian uang dari MYK pada MZ yang telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp 460 juta dalam rentang waktu April sampai Juni 2019," ujar Basaria.
Muzni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun M Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh