Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Tersangka Suap Barang dan Jasa

Selasa, 30 April 2019 - 21:34:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Tersangka Suap Barang dan Jasa
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang/jasa.

"Diduga sebagai penerima SWM, bupati kabupaten kepulauan Talaud periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Basari Panjaitan dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Dia menjelaskan, lembaga antirasuah itu tidak hanya menetapkan Sri Wahyumi menjadi tersangka, melainkan dua pihak lainnya. Mereka adalah BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo).

Benhur merupakan seorang pengusaha yang juga anggota tim sukses (timses) Sri Wahyumi. Sementara Bernard adalah seorang pengusaha.

Sebagai pihak yang diduga penerima, SWM dan BNL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Sebagai pihak yang diduga pemberi: BHK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut