KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Medan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Mereka berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
"Diduga sebagai penerima H (Helpandi) panitera pengganti pada PN Medan dan MP (Merry Purba) hakim adhoc Tipikor. Diduga sebagai pemberi TS (Tamin Sukardi) swasta, dan HS (Hadi Setiawan) orang kepercayaan TS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Pada OTT Selasa (29/8/2018), KPK mengamankan uang 130.000 dolar Singapura dalam amplop cokelat dari tangan Helpandi sebagai perantara. Uang tersebut diduga pemberian Tamin kepada Merry terkait putusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.
"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 pada vonis TS (Tamin Sukardi)," kata Agus.
Dia menambahkan KPK menduga uang tersebut guna meringankan putusan Tamin yang divonis pidana 6 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.
Seperti diketahui, OTT KPK terjadi satu hari setelah sidang putusan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara. Sidang pada Senin siang (27/8/2018) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.
Tamin didakwa berusaha untuk menguasai aset negara berupa lahan bekas hak guna usaha PTPN II seluas 74 hektare (ha) di Pasar Empat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Terdakwa lalu menjualnya senilai Rp132 miliar lebih.
Selain divonis enam tahun penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, Tamin Sukardi pada sidang tersebut menyatakan akan menempuh upaya banding untuk menyikapi putusan majelis hakim. “Sudah banding,” kata Tamin Sukardi singkat, usai sidang.
Editor: Zen Teguh