KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Girius One Yoman sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Girius ditetapkan tersangka hasil pengembangan penyidikan korupsi Lukas.
KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait keterlibatan Girius dalam dugaan korupsi Lukas Enembe. Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.
"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.
Namun, Ali masih belum membeberkan konstruksi utuh keterlibatan Girius One Yoman dalam perkara ini.
Nama Girius One Yoman sempat muncul dalam surat dakwaan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Girius disebut sebagai pihak yang membantu Lukas Enembe agar perusahaan Rijatono Lakka mendapat proyek infrastruktur di Papua.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Girius One Yoman untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, pengacara Stefanus Roy Renin, Fredrik Banne serta Sukman.
Editor: Reza Fajri