KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Suap-Gratifikasi Rp46 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, juga ditetapkan tersangka.
Selain dua orang tersebut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara serupa yang telah disidik sebelumnya.
”Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015–2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Saut menjelaskan, penanganan perkara ini merupakan pengembangan perkara yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan nilai awal yang kecil. OTT dimaksud yakni penangkapan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Dody Ariyanto Supeno (swasta) kepada Edy Nasution (panitera PN Jakarta Pusat) di Hotel Acacia, Jakarta.
Dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar. Menurut Saut, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA senilai Rp46 miliar.
Suap itu berasal dari perkara perdata PT MIT. Nurhadi diduga menerima uang dari tersangka HS senilai Rp33,1 miliar. Nurhadi juga diduga menerima uang melalui RHE dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Editor: Zen Teguh