KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka! Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menas langsung ditahan.
Tersangka lain dari perkara ini ialah Hasbi Hasan yang merupakan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020-2023. Hasbi sebelumnya telah dipenjara atas kasus ini.
 
                                Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Menas ditetapkan tersangka setelah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan KPK.
 
                                        Upaya jemput paksa terhadap Menas pun dilakukan pada Rabu (24/9/2025) kemarin.
"KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta," kata Asep, Kamis (25/9/2025).
"Penahanan selama 20 hari terhitung dari 25 September-14 Oktober 2025," ujar Asep.
Menas diduga memberikan suap kepada Hasbi. Uang itu diduga untuk melakukan pengurusan sejumlah perkara yang ada di Mahkamah Agung pada kurun waktu Maret 2021-Oktober 2021.
Selama rentang waktu tersebut, Menas meminta bantuan setidaknya meminta bantuan kepada Hasbi terhadap lima perkara. Perkara-perkara itu terkait sengketa lahan, di antaranya:
1. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
2. Perkara sengketa lahan Depok;
3. Perkara sengketa lahan di Sumedang;
4. Perkara sengketa lahan di Menteng;
5. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
Editor: Reza Fajri