KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa, Siapa?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan tersangka baru tersebut.
"Ya, jadi memang sudah ada tersangka baru, tetapi perkembangannya nanti kami akan lakukan penahanan setelah proses penyidikan cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Ali masih enggan membuka secara terang benderang siapa tersangka baru dalam kasus tersebut.
KPK pernah mengungkap adanya dugaan aliran uang terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa untuk Miryam S Haryani. Miryam diduga menerima uang dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ).
Dugaan aliran uang dari Dudy Jocom tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Miryam Haryani pada Rabu, 4 Januari 2023. Miryam dikonfirmasi penyidik KPK soal aliran uang dari Dudy Jocom yang diduga terkait proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa. Dudy Jocom sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi Wibowo telah divonis bersalah atas perkara tersebut. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tersangka Dudi Jocom.
Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Kasus ini berawal ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
Editor: Faieq Hidayat