Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Kena OTT KPK, Istana: Korupsi Masih Jadi PR
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:23:00 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh KPK pada Selasa(20/1/2026) usai terjaring KPK. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (20/1/2026). Penetapan itu berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).

Ketiga tersangka di antaranya:

1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Seluruh tersangka langsung ditahan di selama 20 hari ke depan terhitung 20 Januari-8 Februari 2026.

Sementara dalam kesempatan yang sama Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tutur dia.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr MD dan Sdr RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Sdr MD bersama-sama dengan Sdr TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur pada Senin (19/1). Sebanyak 15 terjaring dalam operasi senyap namun hanya sembilan orang yang dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari sembilan orang itu, KPK memang ikut membawa Wali Kota Madiun, Maidi. Maidi dibawa bersama aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta yang diduga terlibat perkara rasuah itu.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut