KPK Tindak Lanjuti Kesaksian Setnov Terkait Puan dan Pramono
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari kesaksian terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kesaksiannya, mantan Ketua DPR yang biasa disapa Setnov itu mengungkapkan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung dan Puan Maharani menerima uang 500 ribu dolar dari proyek e-KTP.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mencocokkan kesaksian Setnov dengan keterangan saksi lainnya dalam perkara tersebut. KPK juga akan mencocokkan kesaksian Setnov dengan sejumlah fakta persidangan yang ditemukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim jaksa bersama penyidik. Terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain, tentu informasinya perlu dikroscek dengan saksi dan bukti lain," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).
Menurutnya, Setnov juga masih setengah hati untuk mengungkap semua yang diketahuinya seputar proyek e-KTP. Dia menuturkan, Setnov belum mau terbuka dalam persidangan. Padahal, kata dia Setnov sedang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Agar lebih clear nantinya, kami akan analisis dulu fakta persidangan untuk kepentingan tuntutan. Nanti kita tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini," ucapnya.
Setnov mengungkapkan, Puan Maharani menerima uang proyek e-KTP ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR. Sementara, Pramono Anung ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Setnov Selain menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung yang menerima uang proyek e-KTP juga menyebut mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Jafar Hafsah. Dia juga menyebut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.
Anggota DPR berikutnya saat itu yang disebut Setnov ikut menerima, yaitu Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, Arif Wibowo dan Olly Dondokambey.
Editor: Kurnia Illahi