Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham ke Tahap Penyelidikan

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:13:00 WIB
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Wamenkumham ke Tahap Penyelidikan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Edward Omar Sharif . (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke tahap penyelidikan. Saat ini, KPK sedang mencari dan menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan Indonesia Police Watch (IPW). 

Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK.

"Ini ditunggu saja, karena ini juga informasi yang disampaikan ini sedang lidik (penyelidikan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya juga sudah sempat mengklarifikasi laporan IPW tersebut ke KPK. Pria yang karib disapa Prof Eddy tersebut membantah telah menerima gratifikasi berkaitan dengan masalah PT Citra Lampia Mandiri. 

Dia merasa difitnah atas laporan IPW. "Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ungkap Prof Eddy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2023.

Prof Eddy mengaku telah menyerahkan bukti-bukti ke KPK terkait bantahannya menerima gratifikasi Rp7 miliar yang ditudingkan IPW. Ia didampingi kuasa hukumnya dalam memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan bukti bantahan tersebut.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut