KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah, Yudikatif Tertinggi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan masing-masing lembaga dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terungkap, legislatif menjadi lembaga yang memiliki tingkat kepatuhan paling rendah.
"Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing memproleh 83,97 dan 88 persen," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2025 di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Ibnu menjelaskan, secara total terdapat 415.802 wajib lapor LHKPN. Para wajib lapor berasal dari tujuh klasifikasi yakni eksekutif pusat, eksekutif daerah, legislatif pusat, legislatif daerah, yudikatif, BUMN, dan BUMD.
Total kepatuhan LHKPN seluruh wajib lapor mencapai 91,26 persen.
Berbanding terbalik, kata Ibnu, yudikatif menjadi lembaga yang paling patuh melaporkan LHKPN. Tingkat kepatuhannya mencapai 98,74 persen.
Posisi kedua diikuti BUMN dengan tingkat kepatuhan 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen, BUMD 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen.
"KPK mendorong seluruh lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparasi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab," ujarnya.
Daftar tingkat kepatuhan LHKPN masing-masing lembaga:
1. Yudikatif: 98,74 persen
2. BUMN: 95,26 persen
3. Eksekutif pusat: 92,33 persen
4. BUMD: 89,09 persen
5. Eksekutif daerah: 88,95 persen
6. Legislatif daerah: 88 persen
7. Legislatif pusat: 83,97 persen
Editor: Rizky Agustian