KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe untuk Berobat ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) untuk berobat ke luar negeri. Sebab, KPK menilai kondisi kesehatan Lukas Enembe masih bisa ditangani oleh tim medis di Indonesia.
"Untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Alex, sapaan karib Alexander Marwata menjelaskan, untuk pengobatan ke luar negeri, Lukas Enembe harus melalui beberapa persyaratan. Salah satunya, rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Alex memastikan bakal memenuhi hak Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri, dengan syarat, tim medis di Indonesia sudah tidak mampu menangani penyakitnya. Namun, Alex menilai saat ini tim medis di Indonesia masih mumpuni untuk menangani Lukas Enembe.
"Tetapi dari hasil pemeriksaan dokter di RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan, hipertensi, itu kan karena faktor usia. Mungkin juga karena kondisi badan yang bersangkutan, dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," ungkap Alex.
Untuk diketahui, Lukas Enembe (LE) kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, siang tadi. KPK menyebut Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto hanya untuk sekadar rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK.
KPK memastikan bahwa tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan dari Lukas Enembe. KPK hanya menjamin hak Lukas untuk mendapatkan pengobatan atas sakit yang dideritanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Editor: Faieq Hidayat