Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto sampai Praperadilan Diputus

Senin, 13 Januari 2025 - 17:47:00 WIB
KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto sampai Praperadilan Diputus
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pemintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaannya terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Permohonan itu diajukan Hasto seiring gugatan praperadilan yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Dia mengatakan, proses penyidikan dan praperadilan merupakan ranah yang berbeda. Dengan demikian, Hasto dimungkinkan untuk diperiksa kembali meskipun proses praperadilan masih berjalan. 

“Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti Saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” tuturnya.

Tessa menyebut penolakan itu bukan semata-mata penilaian dari penyidik. Penyidik, kata Tessa, tetap berkoordinasi dengan pimpinan KPK hingga akhirnya penolakan itu keluar.

“Yang menginfokan ke saya itu (penolakan) adalah penyidik. Tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Dirdik, Depdak termasuk dengan pimpinan,” kata dia.

Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK, Senin (13/1/2025). Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein Patra mengatakan kedatangan Hasto ke KPK kali ini adalah untuk meminta penundaan pemeriksaan. 

Hal itu akan diajukan melalui dua surat yang disampaikan pada pemeriksaan kali ini.

“Surat pertama ialah permohonan penundaan pemeriksaan,” ucap Patra saat ditemui di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).

Patra mengungkapkan surat permohonan itu diajukan karena Hasto juga tengah melakukan perlawanan terkait status tersangkanya. Sebab agenda sidang praperadilan Hasto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.

Adapun surat kedua yang diajukan adalah surat praperadilan. Patra menjelaskan surat itu diajukan sebagai bukti kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan,” ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut