KPK Ultimatum Kepala Dinas di Pakpak Bharat Agar Kembalikan Uang Suap
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut ada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas di Kabupaten Pakpak Bharat, yang diduga turut menerima uang suap dalam perkara itu.
Karenanya, lembaga antirasuah mengingatkan kepada orang-orang itu segera mengembalikan uang suap tersebut kepada negara melalui KPK. “Kami menduga sumber uang (suap) ke Bupati dari sejumlah kepala dinas. Jadi kami imbau agar para kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang pada pihak lain agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK,” ungkap Febri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dia menuturkan, jika para penerima suap itu bersikap kooperatif dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK akan menghargai mereka. Nanti, uang yang dikembalikan tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti untuk memperkuat penuntasan perkara yang ikut menjerat bupati Pakpak Bharat itu.
KPK telah menggeledah delapan lokasi terkait dengan kasus suap terkait proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pun diamankan oleh tim antirasuah, termasuk uang Rp55 juta yang ditemukan di ruang kerja bupati. KPK menduga uang Rp55 juta itu berasal dari salah satu kepala dinas dan juga berkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
KPK telah menetapkan Bupati Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR David Anderson Katosekali, dan Hendriko Sembiring (pihak swasta) sebagai tersangka penerima suap dari proyek di Dinas PUPR kabupaten Pakpak Bharat. Remigo diduga menerima Rp550 juta dalam kasus tersebut. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka senagai pihak pemberi.
Remigo diduga menerima dana dari pelaksaan proyek sebanyak tiga kali pemberian dengan total pemberian Rp550 juta. Pemberian uang itu diduga dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebanyak dua kali (Rp250 juta dan Rp150 juta).
Editor: Ahmad Islamy Jamil