Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 - 08:36:00 WIB
KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai
Plt Deputi bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Namun, saat ini KPK baru menahan lima orang.

Adapun, satu tersangka yang belum ditahan merupakan pemilik PT Blueray, John Field (JF) yang melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

KPK akan bersurat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait pengajuan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap yang bersangkutan. 

"Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026). 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut