KPK Ultimatum Tersangka Suap Proyek Kabupaten Labuhanbatu Umar Ritonga
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada tersangka kasus dugaan suap proyek Kabupaten Labuhanbatu, Umar Ritonga. Tersangka kabur dan hampir menabrak tim KPK yang akan menangkapnya.
“KPK mengingatkan kembali pada saudara Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Penyidik KPK juga mengimbau kepada keluarga dan kolega tersangka agar proaktif mengajak Umar untuk menyerahkan diri ke KPK atau Polres Labuhanbatu.
“Kami ingatkan, sikap kooperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi, dan proses hukum ini. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO (daftar pencarian orang) untuk yang bersangkutan,” ujar Febri.
Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp500 juta yang diberikan oleh pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Uang itu sedianya akan diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Selain Umar, KPK juga memperingatkan Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung untuk kooperatif datang ke KPK atau kepolisian setempat. Afrizal diduga turut berperan dalam pencairan uang dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Utara.
Afrizal merupakan orang kepercayaan Effendy Sahputra yang diduga sebagai pihak yang menarik uang di bank. Dia mengambil tunai Rp16 juta untuk dirinya dan Rp500 juta yang disimpan di kantong plastik hitam dan dititipkan ke petugas bank. Selain itu dia juga mentransfer Rp61 juta ke rekening Effendy. Status Afrizal sebagai saksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pangonal. Dari laporan tersebut KPK telah melakukan pengecekan di lapangan dan dan terus melakukan proses penyelidikan sejak April 2018.
KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Pangonal dari Effendy sebesar Rp 576 juta dari total permintaan sebesar Rp3 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga sekitar bulan Juli 2018 diduga ada penyerahan sejumlah cek dengan nilai Rp1, 5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.
KPK juga menduga uang sebesar Rp576 juta tersebut bersumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Oleh karena itu, Pangonal Harahap sebagai Bupati diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Effendy yang duduga sebagai pemberi diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto