Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap 3 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha untuk Umrah

Jumat, 19 September 2025 - 07:56:00 WIB
KPK Ungkap 3 Tersangka Gunakan Uang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha untuk Umrah
KPK tetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. Adapun, para tersangka diduga sempat menunaikan ibadah umrah menggunakan uang hasil dugaan korupsi itu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula saat BPR Jepara Artha telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jepara senilai Rp 24 miliar. 

Pada 2021, Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH) menerapkan kebijakan pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi pada 2021.

"Selama 2 tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara siginifikan sebesar sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi. Performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Kemudian, JH bersama Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang sepakat mencairkan kredit fiktif yang penggunaanya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara pada awal 2022. 

Lamgkah ini juga bertujuan untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran dan pelunasan dan sebagiannya digunakan MIA. 

"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Sdr JH menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA," ucapnya.

Atas kesepakatan itu, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh MIA pada periode April 2022-Juli 2023. Adapun, kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. 

"Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp7 miliar per debitur," ujar Asep.

Kemudian, MIA dibantu Ahmad Miska Al Wafda, Joko Listyono, Jonathan Theofilus Reuben mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per debitur. 

Syaratnya, menyiapkan dokumen pendukung berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di mark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisa berkas Kredit BPR Jepara Artha.

Dalam merealisasikan kredit tersebut, JH meminta Iwan (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir (AN) Kepala Divisi Bisnis Literasi dan Inklusi Keuangan dan Ariyantl Sulostiyono (AS) Kepala Bagian Kredit berkordinasi langsung dengan MIA untuk pemenuhan data dan selanjutnya diminta memporoses dan menyetujui permohonan kredit.

Asep mengatakan. pencairan dana kredit dari debitur fiktif dibagi kedua pihak yakni, sebagian ditransfer ke Rekening Bank Umum Debitur, selanjutnya Debitur akan melakukan transfer ke rekening MIA dengan menyisakan saldo Rp100 juta untuk fee debitur fiktif.

Kedua, dan sebagian yang mengendap pada rekening simpanan debitur pada Bank Jepara, dikelola oleh AN. Dana tersebut ditarik AN dan dipindahkan ke rekening penampungan. Dana yang telah direalisasikan kepada 40 debitur fiktif dengan jumlah plafon kredit Rp263,5 miliar selama periode April 2022-Juli 2023.

Dia menyebut, uang itu digunakan untuk biaya provisi sebesar Rp2,7 miliar, biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp2,06 miliar, dimana terdapat kickback ke JH sebesar Rp206 juta. Kemudian, biaya notaris sebesar Rp10 miliar, dan ada kickback ke IN sebesar Rp275 juta serta ke AN sebesar Rp93 juta.

"Fee 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar," kata Asep.

Sementara itu, uang senilai Rp95,2 miliar digunakan oleh JH untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan beberapa kredit bermasalah BPR Jepara serta digunakan JH untuk membeli Mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar. Lantas, AN diminta JH untuk melakukan pencatatan dan pengelolaan seluruh penggunaan dana tersebut.

Asep berkata, MIA menggunakan Rp150,4 miliar untuk membeli tanah guna agunan 40 debitur fiktif senilai Rp60 mliar, angsuran kredit Rp70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi dan memutarkan dana agar seolah-olah untuk usaha beras. Bahwa dana kredit hanya diputarkan MIA ke rekening-rekening pribadi, PT BMG dan perusahaan lain agar tampak seperti transaksi trading beras.

"Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada Tersangka BPR Jepara. JH, sebesar Rp2,6 miliar; IN sebesar Rp793 juta; AN sebesar Rp637 juta; AS sebesar Rp282 juta; dan uang umrah untuk JH,IN dan AN sebesar Rp300 juta," kata Asep.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut