Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap 96.000 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:15:00 WIB
KPK Ungkap 96.000 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melaporkan ada 96.000 pejabat yang belum melapor LHKPN. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sebanyak 96.000 pejabat negara belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tingkat pelaporan LHKPN baru mencapai 67,98 persen. Data tersebut tercatat per 11 Maret 2026.

"Terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," kata Budi, dikutip Kamis (26/3/2026). 

Oleh karena itu, Budi mengimbau bagi para wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A," ujarnya. 

Bagi yang belum melapor kata Budi, bisa mengisi melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Nantinya, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan.

"KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut