KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi yang paling rendah dibanding lembaga negara lainnya. Bahkan, angkanya baru mencapai 55,14 persen.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) LHKPN di sektor yudikatif menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66%. Diikuti sektor Eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%.
"Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor Legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14%," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (29/3/2026).
Meski begitu, Budi mengingatkan peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN.
KPK Ungkap 96.000 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret