KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Etik ternyata menggunakan kode Bahasa Jawa untuk memeras pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tradisi ini ternyata mengikuti suaminya, Wardoyo Wijaya yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Asep melanjutkan, Etik lantas langsung menemui pegawai BPKAD dan menggunakan kode dengan Bahasa Jawa. Dia menyinggung setoran upah pungut yang memang telah ada sejak sebelumnya.
"Dengan kode perintah, 'Tambahan upah pungut kae ono tho?' yang artinya, 'Tambahan upah pungut itu ada kan?'" ucap Asep.