Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Utang ke Negara Rp1,4 Miliar

Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:38:00 WIB
KPK Ungkap Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Utang ke Negara Rp1,4 Miliar
Ilustrasi. KPK ungkap mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani masih utang Rp1,4 miliar ke negara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani masih mempunyai utang Rp1,4 miliar ke negara. Utang itu uang pengganti terkait perkara suap proyek peningkatan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) yang belum dilunasi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, terpidana Ahmad Yani baru membayar kewajibannya berupa denda ditambah uang pengganti senilai Rp900 juta. 

Sementara, putusan pengadilan mewajibkan Ahmad Yani membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,1 miliar sehingga Ahmad Yani masih punya utang Rp1,4 miliar.

"Terkait pembayaran denda sebesar Rp200 juta lunas dibayarkan sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 miliar sebagaimana amar putusan Majelis Hakim, masih tersisa Rp1,4 miliar," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/10/2022).

"Penagihan sisa uang pengganti tersebut, segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," ujarnya lagi.

Sementara, jaksa eksekutor KPK telah menyetorkan denda dan cicilan uang pengganti yang baru dibayar Ahmad Yani senilai Rp900 juta ke kas negara. Penyetoran denda dan cicilan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari asset recovery yang dilakukan KPK.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut