Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Lagi, Apa yang Didalami?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Modus Uang Assalamualaikum Eks Sekjen MPR Ma'ruf Minta Fee Proyek 10 Persen

Kamis, 09 Juli 2026 - 19:35:00 WIB
KPK Ungkap Modus Uang Assalamualaikum Eks Sekjen MPR Ma'ruf Minta Fee Proyek 10 Persen
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, Kamis (9/7/2026). Penahanan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Ma'ruf selaku pengguna anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Selain itu, dia juga menunjuk dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.

Selama duduk di Sekjen MPR, Ma'ruf memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang sehari-hari berada di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Kepada Zakaria, Ma'ruf memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. 

"Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut