KPK Ungkap Peran Ayah Bupati Bekasi: Jadi Perantara Suap hingga Minta Uang ke SKPD
JAKARTA, iNews.id - Ayah Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) turut menjadi perantara suap ijon proyek sang anak. Bahkan, HMK diduga turut meminta uang baik ke pihak swasta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa diketahui sang anak.
Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Dia menduga, HMK turut menjadi perantara suap ijon proyek sang anak, ADK.
"HMK itu apa perannya? HMK itu perannya itu sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini ya diminta (uang), nah HMK juga minta gitu, minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Dia menambahkan, HMK turut meminta uang ke SKPD di lingkup Kabupaten Bekasi, tanpa pengetahuan ADK.
"Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ. Tadi kan ada pertanyaan, ada yang beberapa disegel itu, ya minta ke SKPD-SKPD itu," tuturnya.
Menurutnya, hal itu bisa dikakukan HMK karena menjadi ayah ADK, yang menjabat Bupati Kabupaten Bekasi.
"Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK, gitu seperti itu," ucapnya.
"Nah, itu yang informasi yang berhasil kami peroleh dari keterangan para saksi maupun tersangka, dalam hal ini Saudara SRJ, yang menyatakan seperti itu, pergerakan uangnya gitu," katanya.
Dalam kasus itu, HMK dan ADK ditetapkan tersangka berssma seorang pihak swasta berinisial SRJ. ADK diduga menerima aliran uang suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya TPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Aditya Pratama