KPK Usut Kasus Korupsi Investasi dan Pinjaman di PPT Energy Trading-Pertamina
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan sprindik baru dugaan tindak pidana korupsi di PPT Energy Trading Co Ltd, perusahaan yang 50 persen sahamnya dimiliki PT Pertamina. Penyidikan terkait pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sprindik baru diterbitkan pada Juli 2025 ini. Sedangkan, dugaan korupsi yang disidik terjadi pada tahun 2015-2022.
"Pada Juli 2025 ini, KPK menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPK pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022," ucap Budi, Rabu (30/7/2025).
KPK juga langsung mencegah tiga orang untuk bepergian keluar negeri sejak 24 Juli 2025 hingga enam bulan ke depan. Mereka di antaranya MH (PPT Energy Trading Co Ltd), MZ (Swasta) dan OA (Swasta).
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ungkap Budi.
Sementara itu, Budi belum merinci terkait konstruksi perkara ini lebih jauh.
Editor: Puti Aini Yasmin