KPU Akan Evaluasi Honor Petugas KPPS, Ini Besaran Upah Sebenarnya
JAKARTA, iNews.id – Honor atau gaji yang diterima petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dinilai amat rendah. Uang yang mereka terima dinilai tidak sebanding dengan beban kerja menyelenggarakan lima jenis pemilihan yang digelar secara serentak pada 17 April lalu, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten kota.
Banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang baru selesai melakukan penghitungan sehari setelah pemungutan suara. Akibatnya, ratusan petugas KPPS bertumbangan, jatuh sakit karena kelelahan. Bahkan, ada seratusan lebih dari mereka yang meninggal dunia.
Banyaknya korban yang berjatuhan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, menjadi bahan evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, salah satu poin yang turut dievaluasi nanti adalah besaran upah untuk petugas KPPS.
“Tentu saja, perlu kami evaluasi. Kami pertimbangkan kembali, dalam pemilu berikutnya harus ada honor yang layak bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah,” kata Ilham di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Menurut dia, KPU sebenarnya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menaikkan upah petugas penyelenggara pemilu melalui anggaran Pemilu 2019 yang totalnya sekitar Rp25 triliun. Sebagian besar dari anggaran itu dialokasikan untuk honor bagi petugas di TPS.
“Salah satu faktor yang membuat anggaran pemilu besar itu adalah honor untuk penyelenggara. Kami sebenarnya berusaha maksimal untuk menaikkannya, tapi kan anggarannya juga terbatas,” ujarnya.
Seperti dijelaskan Pasal 51 hingga Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu ad hoc terdiri atas tiga kelompok. Mereka adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK. Sementara PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Setiap kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS. Sementara, KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tiap-tiap TPS. Jumlah mereka tujuh oran per TPS.
PPK dan PPS dibentuk oleh KPU kabupaten kota paling lama enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. Sementara, KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU kabupaten kota.
Menurut data KPU, jumlah personel PPK seluruh Indonesia sebanyak 36.005 orang dan jumlah personel PPS sebanyak 250.212 orang. Sementara, jumlah personel KPPS di secara nasional sebanyak 7.385.500 orang.
Berikut ini perincian besaran honorarium PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tertanggal 19 Februari 2016 :
1. PPK
a. ketua: Rp1.850.000/orang/bulan
b. anggota: Rp1.600.000/orang/bulan
c. sekretaris: Rp1.300.000/orang/bulan
d. pelaksana/staf admin/teknis: Rp850.000/org/bulan
2. PPS
a. ketua: Rp900.000/orang/bulan
b. anggota: Rp850.000/orang/bulan
c. sekretaris: Rp800.000/orang/Bulan
d. pelaksana/staf admin/teknis: Rp750.000/orang/bulan
3. KPPS
a. ketua: Rp550.000/orang/bulan
b. anggota : Rp500.000/orang/bulan
c. Linmas : Rp400.000/orang/bulan
Editor: Ahmad Islamy Jamil