KPU Akan Gelar Rekapitulasi Elektronik, Ini Catatan Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas (Pemilu) Bawaslu mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan rekapitulasi elektronik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Kendati demikian, Bawaslu juga telah melakukan analisis dan menyampaikan beberapa catatan terhadap uji coba rekapitulasi elektronik tersebut.
Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin yang turut hadir dalam pelaksanaan uji coba rekapitulasi itu menguraikan sejumlah catatannya.
Pertama, sebelum melakukan rekapitulasi elektronik, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menulis angka dengan rapi atau menghitamkan kolom angka dalam formulir C-KWK secara sempurna agar data terbaca secara konsisten dan akurat oleh sistem.
Kedua, setiap TPS harus memiliki satu akun rekapitulasi elektronik. Selain itu, PPK sebagai administrator aplikasi harus mampu membantu KPPS jika mengalami kendala registrasi.
"Registrasi KPPS dan akses bagi pengawas pemilu serta saksi harus selesai sebelum hari H pemungutan suara," kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Selanjutnya, kata dia, uji coba ini akan sangat relevan jika dilakukan dengan melibatkan pihak yang paling mepunyai keterbatasan jaringan, sumber daya manusia, ketersediaan dan perangkat. Dalam uji coba berikutnya, perlu pemeriksaan ketersediaan peladen (server), karena kekuatan ini yang paling menentukan dalam pengiriman data untuk kepentingan validasi.
"Empat, rekapitulasi elektronik membuat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS membutuhkan waktu lebih lama karena tambahan aktivitas menghitamkan lingkaran-lingkaran dalam kolom angka dan mengunggah hasilnya ke sistem," ujarnya.
Afif meminta KPU harus memastikan kesiapan KPPS dalam mengoperasikan sistem ini dengan sosialisasi, pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek) agar sistem ini memberikan hasil maksimal.
Disamping itu, ia melihat sistem ini akan berkonsekuensi terhadap penambahan biaya atau anggaran, yaitu untuk penambahan kertas sebanyak minimal empat lembar kertas planodan kebutuhan peranti/ponsel yang memenuhi standar kebutuhan sistem.
Afif juga meminta pendidikan pemilih harus dilakukan agar pemilih mengetahui kebijakan KPU dan dengan demikian tidak timbul kegaduhan di media atau bahkan di tengah publik.
"KPU perlu membangun kepercayaan publik bahwa penggunaan aplikasi ini adalah untuk transparansi dan mengurangi tingkat kesalahan, bukan justru menambah tahapan dan perangkat dalam melakukan rekapitulasi yang menyebabkan hasilnya justru lebih lambat dan mengurangi kemurnian hasil penghitungan suara," kata dia.
Catatan selanjutnya, Pasal 111 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah memungkinkan penggunaan sistem informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Namun, PKPU Pemungutan dan Penghitungan serta rekapitulasi suara belum mengatur mengenai Rekapitulasi Elektronik.
"Untuk itu, penggunaan aplikasi ini harus diatur secara detail dan jelas dalam PKPU," katanya.
Bawaslu menilai, rekapitulasi elektronik hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Adapun sebagai data utama, tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang.
Selain itu, dia meminta PKPU harus menegaskan keabsahan data hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, berdasarkan formulir C1 plano, atau data digital dalam sistem rekapitulasi elektronik, atau keduanya.
"Terakhir, migrasi data dari sistem manual ke sistem digital mengandung batas kesalahan (margin error) yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa. Untuk itu, KPU harus mengantisipasi hal tersebut," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq