Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

KPU Akui Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kecamatan

Selasa, 20 Februari 2024 - 00:14:00 WIB
KPU Akui Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kecamatan
Ketua KPU Hasyim Asya'ri. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menghentikan sementara proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Keputusan yang tengah disorot publik itu disebut karena adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap).

"Tentang ada situasi di tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangka memastikan ini dulu (sinkronisasinya)," kata Ketua KPU Hasyim Asya'ri di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Dia mengatakan, proeses rekapitulasi suara bisa berlanju jika tayangan data yang diunggah dengan hasil suara sudah sinkron.

"Tapi kalau bagi yang belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu. Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu, tidak berhenti total, tidak, sembari berjalan, sehingga bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk Rekapitulasi," ujarnya.

Menurut dia, proses penghentian sementara penting dilakukan agar tidak membingungkan publik lantaran ada perbedaan perolehan suara di TPS dan Sirekap.

Pasalnya, dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C.hasil dari TPS. Formulir inilah yang kemudian akan dicocokkan dengan data yang tertera dalam aplikasi Sirekap.

"Kalau tayangan dengan yang aslinya belum sesuai dengan hasil kan kemudian kan bisa membingungkan orang," tuturnya.

Diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan ditunda. Salah satunya terjadi di Kabupaten Gianyar, Bali, yang ditunda sementara karena aplikasi Sirekap bermasalah dan sedang dibersihkan.

Terlihat di tempat rekapitulasi PPK Blahbatuh, Gianyar, aktivitas rekapitulasi ditunda sementara hingga 20 Februari 2024. Pada Minggu (18/2/2024) sore terlihat petugas PPK yang sebelumnya sibuk melakukan aktivitas rekapitulasi suara harus menghentikan sementara pekerjaannya.

"Proses rekapitulasi suara ini ditunda hingga tanggal 20 Februari 2024 mendatang," kata anggota PPK Blahbatuh, Made Artawa.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut